Kronologi Bullying Geng Tai, Korban Sempat Mengadu ke Kakak

Jum'at, 01 Maret 2024 - 13:15 WIB


Adapun empat orang tersangka yang telah ditetapkan polisi masih di bawah umur yakni E (18), R (18), J (18), G (19). Selain itu, polisi juga telah menetapkan tujuh orang anak berkonflik dengan hukum (ABH), dan satu saksi yang melalukan pelecehan seksual.

"Tersangka berinisial E (18), R (18), J (18), G (19). Tersangka diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur dan/atau pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI Nomor 35tahun 2014 atas perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 KUHP," ujarnya.

"Jadi total yang ditetapkan 12 orang dengan rincian, delapan orang anak berkonflik dengan hukum dan empat orang tersangka," tambahnya.

Berdasarkan hasil visum, korban mengalami luka-luka pada bagian tubuhnya. Sedangkan hasil pemeriksaan psikologis, korban mengalami trauma berat. "Memar di leher, luka lecet di leher, luka bekas sundutan rokok pada leher bagian belakang, dan luka bakar pada lengan tangan kiri," pungkasnya.

(dra)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More