Jonathan Frizzy Diteror Haters lewat Direct Massage: Baru Kali Ini Kasar Banget

Senin, 04 Maret 2024 - 16:36 WIB
"Kita laporin (polisi) lebih tahu, lebih akurat pasti pihak yang berwajib dong," kata Puspa.



Diketahui, Ijonk melaporkan haters ke Polda Metro Jaya dengan dugaan Tindak Pidana Kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik UU Nomor 1/2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 Ayat (4) Juncto Pasal 27 A Dan Atau Pasal 310 KUHP Dan Atau Pasal 311 KUHP.

Laporan Ijonk itu teregister nomor perkara LP/B/1254/III/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA.
(tdy)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More