Benarkah Sikat Gigi Siang Hari Membatalkan Puasa? Begini Penjelasan Buya Yahya
Kamis, 14 Maret 2024 - 17:31 WIB
JAKARTA -- Sikat gigi bisa membuat mulut menjadi segar dan percaya diri, terlebih di bulan puasa ini. Tidak sedikit orang yang sikat gigi di siang hari. Memang boleh?
Sikat gigi siang hari saat puasa kerap menjadi perdebatan. Ada yang menyatakan tidak boleh karena memasukkan sesuatu ke dalam mulut, namun ada yang berpendapat boleh-boleh saja gosok gigi saat puasa.
Terkait hal tersebut, Buya Yahya menjelaskan berdasarkan ilmu fiqih. Dijelaskan bahwa sikat gigi ini kembali pada fikih praktisnya ini.
“Yang membatalkan puasa adalah memasukkan sesuatu ke lubang mulut, maksudnya menelannya. Menelan itu yang batal," kata Buya Yahya dikutip dari YouTube Al-Bahjah TV, Kamis (13/3/2024).
"Selagi tidak menelan, maka tidak batal. Misalnya mau berkumur dalam wudhu bahkan es krim dimasukkan ke dalam mulut sekaligus tidak membatalkan wudhu. Asalkan jangan ditelan," tutur Buya lagi.
Walau demikian, Buya Yahya mengingatkan jika dua aktivitas tersebut berbeda. Misalnya, wudhu masuk ke dalam sunnah, sementara menjilat es krim walaupun tidak ditelan itu makruh.
"Kita diperintahkan untuk berkumur disunnahkan untuk berkumur, lalu kaget ketelen. Enggak apa-apa. Enggak batal," ucap Buya Yahya.
Sebaliknya, Buya Yahya menjelaskan, jika main-main dengan masukkan es krim ke dalam mulut, lalu ketelan, maka puasa akan batal dan jika tidak tertelan tidak batal. Namun hukumnya makruh, sesuatu yang tidak dianjurkan atau tidak disukai.
Sikat gigi siang hari saat puasa kerap menjadi perdebatan. Ada yang menyatakan tidak boleh karena memasukkan sesuatu ke dalam mulut, namun ada yang berpendapat boleh-boleh saja gosok gigi saat puasa.
Baca Juga
Terkait hal tersebut, Buya Yahya menjelaskan berdasarkan ilmu fiqih. Dijelaskan bahwa sikat gigi ini kembali pada fikih praktisnya ini.
“Yang membatalkan puasa adalah memasukkan sesuatu ke lubang mulut, maksudnya menelannya. Menelan itu yang batal," kata Buya Yahya dikutip dari YouTube Al-Bahjah TV, Kamis (13/3/2024).
"Selagi tidak menelan, maka tidak batal. Misalnya mau berkumur dalam wudhu bahkan es krim dimasukkan ke dalam mulut sekaligus tidak membatalkan wudhu. Asalkan jangan ditelan," tutur Buya lagi.
Walau demikian, Buya Yahya mengingatkan jika dua aktivitas tersebut berbeda. Misalnya, wudhu masuk ke dalam sunnah, sementara menjilat es krim walaupun tidak ditelan itu makruh.
"Kita diperintahkan untuk berkumur disunnahkan untuk berkumur, lalu kaget ketelen. Enggak apa-apa. Enggak batal," ucap Buya Yahya.
Sebaliknya, Buya Yahya menjelaskan, jika main-main dengan masukkan es krim ke dalam mulut, lalu ketelan, maka puasa akan batal dan jika tidak tertelan tidak batal. Namun hukumnya makruh, sesuatu yang tidak dianjurkan atau tidak disukai.
Lihat Juga :
tulis komentar anda