Dapat Status Permanent Resident, Cindy Fatikasari dan Tengku Firmansyah Akan Pindah ke Kanada

Kamis, 21 Maret 2024 - 11:00 WIB
"Permanent resident itu nggak perlu buru-buru karena kita hitungannya seperti warga negara. Maksudnya kita dapat benefit-benefit kayak tunjangan kesehatan, kependudukannya, pokoknya semua hampir sama dengan warga negara. Cuma bedanya kita nggak bisa milih dalam Pemilu mereka, gitu," tutur Tengku Firmansyah.





Berdasarkan informasi di laman kemenkumham.go.id, di Indonesia, ITAP adalah izin kepada orang asing tertentu untuk menetap dan bertempat tinggal sebagai penduduk Indonesia. ITAP memiliki masa berlaku lima tahun, kecuali bagi orang asing yang berstatus sebagai suami atau istri dan anak yang lahir di Indonesia dari pemegang ITAP.

Sementara itu, di Kanada yang bakal ditempati Cindy dan Teuku Firmansyah, ITAP dikenal dengan sebutan permanent resident atau status penduduk tetap. Permanent resident adalah seseorang yang telah diberi status tinggal tetap dengan berimigrasi ke Kanada, tetapi bukan warga negara Kanada.

Biasanya, permanent resident dimiliki oleh warga negara dari luar Kanada dan beberapa orang tanpa kewarganegaraan. Namun, pemegang permanent resident bukan seorang pekerja asing atau mahasiswa yang berada di Kanada untuk waktu singkat.

Untuk menjaga status permanent resident, disarikan dari laman canada.ca, seseorang harus berada di Kanada minimal 730 hari dalam lima tahun terakhir. Selama rentang waktu 730 hari tersebut, seseorang tidak perlu terus-menerus tinggal di Kanada.
(tsa)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More