Atta Halilintar Tak Tega Lihat Anak Aghnia Punjabi Disiksa Pengasuh, Ingatkan Orang Tua untuk Waspada

Minggu, 31 Maret 2024 - 11:01 WIB
Baca Juga: Profil Hilbram Dunar, Presenter yang Sukses Bawakan Acara Kuis Formula 1 di RCTI

"(Luka dalam sudah diperiksa) Lagi didalami, masih proses ya," ucap Aghnia sambil meneteskan air mata didampingi suaminya di Polresta Malang Kota.

Sementara, pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan Undang-undang RI 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, subsider Pasal 80 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia 35 tahun 2014 perubahan tentang Undang-undang nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Anak, dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun, dan ancaman denda paling banyak Rp100 juta.
(tdy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!