Kejagung Belum Sita Jet Pribadi Harvey Moeis, Ini Alasannya

Selasa, 02 April 2024 - 15:53 WIB
Baca Juga: 4 Potret Rolls Royce dan Mini Cooper Sandra Dewi Pemberian Harvey Moeis yang Disita Kejagung

Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dalam periode 2015 hingga 2022 pada Rabu, 27 Maret 2024.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kejaksaan Agung langsung menahan Harvey selama 20 hari ke depan. Dia ditahan di Rutan Salemba di Kejari Jakarta Selatan mulai dari Rabu, 27 Maret 2024 hingga 15 April 2024.
(dra)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!