2 Produser Pick Me Trip in Bali Dideportasi, Sandiaga Tepis Beri Denda Rp1 Miliar

Senin, 29 April 2024 - 15:30 WIB
Menparekraf Sandiaga Salahuddin Uno mengomentari kabar dua produser Pick Me Trip in Bali dideportasi karena melakukan syuting secara ilegal di Pulau Dewata. Foto/dok Kemenparekraf
BALI - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno mengomentari kabar dua produser Pick Me Trip in Bali dideportasi karena melakukan syuting secara ilegal di Pulau Dewata. Warga negara Korea Selatan itu terbukti melanggar izin keimigrasian.

Terkait insiden ini, Sandiaga mengatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dan pihak imigrasi dan Kementerian Luar Negeri. Agar tidak menimbulkan salah persepsi, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) berupaya memberikan kemudahan bagi pihak yang melakukan syuting yang mempromosikan pariwisata di Bali.



Hanya saja, Sandiaga menekankan bahwa mereka yang akan melakukan syuting di Bali tetap harus mengikuti regulasi atau peraturan yang berlaku di Indonesia.

"Kita ingin memberikan memfasilitasi kepada kemudahan untuk syuting di lokasi. Tapi harus mengacu pada visa dan regulasi dan itu sangat mudah untuk diajukan dan biasanya prosesnya cepat," kata Sandiaga saat kunjungan di Bali pada Minggu, 28 April 2024.

Baca Juga: Sandiaga Uno Sebut World Water Forum 2024 Majukan Pariwisata Indonesia
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!