Angela Tanoesoedibjo Dorong Pelaku Ekraf Daftarkan Hak Kekayaan Intelektual
Kamis, 16 Mei 2024 - 17:10 WIB
JAKARTA - Persoalan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) menjadi salah satu perhatian utama Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Angela Tanoesoedibjo. Menurutnya, ada 3 subsektor ekonomi kreatif yang harus segera mendaftarkan ide-ide atau produk mereka pada HKI.
Potensi pariwisata dan ekonomi kreatif Indonesia tidak perlu diragukan lagi. Indonesia tak hanya dianugerahi keindahan alam yang mempesona, tapi juga memiliki banyak talenta yang begitu luar biasa di bidang kreatif. Namun, seiring berkembangnya zaman dan teknologi, tak sedikit para pelaku industri kreatif yang belum sadar akan pentingnya HKI.
HKI didefinisikan sebagai hak untuk memperoleh perlindungan secara hukum atas kekayaan intelektual, sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang HKI. Beberapa bentuk HKI antara lain hak paten, merek, desain industri, hak cipta, indikasi geografis, rahasia dagang, dan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST).
Persoalan HKI ini menjadi salah satu perhatian Angela Tanoesoedibjo. Menurutnya, ada 3 subsektor ekonomi kreatif yang harus segera mendaftarkan ide-ide atau produk mereka pada HKI.
“Kita punya 17 subsektor di parekraf. Tiga teratas itu ada kuliner, fashion, dan kriya. Pelaku-pelaku usaha di subsektor harus memperhatikan betul hak kekayaan intelektual mereka,” kata Wamen Angela Tanoesoedibjo dalam diskusi panel Inabuyer B2B2G Expo 2024 di Gedung Smesco, Jakarta Selatan, Kamis (16/5/2024).
Angela Tanoesoedibjo menambahkan, dengan mendaftar pada HKI, para pelaku industri ekraf dapat melindungi merek dagang, orisinal dan keunikan produk, bahkan resep atau formula-formula usaha mereka. Dengan demikian, si pemilik ide tidak perlu khawatir ide atau produknya akan diklaim oleh orang lain.
Di sisi lain, pelaku ekraf juga harus memahami indikasi geografis dari produk-produk atau hasil karya mereka. Ini sangat penting guna memastikan pemasaran produk tepat pada segmen pasarnya.
Potensi pariwisata dan ekonomi kreatif Indonesia tidak perlu diragukan lagi. Indonesia tak hanya dianugerahi keindahan alam yang mempesona, tapi juga memiliki banyak talenta yang begitu luar biasa di bidang kreatif. Namun, seiring berkembangnya zaman dan teknologi, tak sedikit para pelaku industri kreatif yang belum sadar akan pentingnya HKI.
HKI didefinisikan sebagai hak untuk memperoleh perlindungan secara hukum atas kekayaan intelektual, sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang HKI. Beberapa bentuk HKI antara lain hak paten, merek, desain industri, hak cipta, indikasi geografis, rahasia dagang, dan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST).
Persoalan HKI ini menjadi salah satu perhatian Angela Tanoesoedibjo. Menurutnya, ada 3 subsektor ekonomi kreatif yang harus segera mendaftarkan ide-ide atau produk mereka pada HKI.
“Kita punya 17 subsektor di parekraf. Tiga teratas itu ada kuliner, fashion, dan kriya. Pelaku-pelaku usaha di subsektor harus memperhatikan betul hak kekayaan intelektual mereka,” kata Wamen Angela Tanoesoedibjo dalam diskusi panel Inabuyer B2B2G Expo 2024 di Gedung Smesco, Jakarta Selatan, Kamis (16/5/2024).
Angela Tanoesoedibjo menambahkan, dengan mendaftar pada HKI, para pelaku industri ekraf dapat melindungi merek dagang, orisinal dan keunikan produk, bahkan resep atau formula-formula usaha mereka. Dengan demikian, si pemilik ide tidak perlu khawatir ide atau produknya akan diklaim oleh orang lain.
Di sisi lain, pelaku ekraf juga harus memahami indikasi geografis dari produk-produk atau hasil karya mereka. Ini sangat penting guna memastikan pemasaran produk tepat pada segmen pasarnya.
Lihat Juga :
tulis komentar anda