Sering Salah Orang, Ini Beda Vina Cirebon dengan Vina Garut
Jum'at, 17 Mei 2024 - 07:00 WIB
Tiga pelaku lainnya, yakni Pegi alias Perong, Andi, dan Dani, sampai saat ini masih buron. Polisi mengungkapkan sulitnya penangkapan ketiga pelaku ini dikarenakan pelaku lain tidak mengenal mereka bertiga.
Baca Juga: Vina: Sebelum 7 Hari, Film dari Kisah Nyata yang Suarakan Keadilan
Kasus tersebut menghebohkan masyarakat Garut pada 2019. Keempat pemeran yang muncul di video itu akhirnya berhasil diamankan oleh polisi.
Vina yang pada saat itu masih berusia 19 tahun mengungkapkan bahwa video tersebut dibuat atas permintaan suaminya yang bernama Raya. Meski sempat menolak, Vina yang dipaksa akhirnya menuruti permintaan sang suami.
Menurut keterangan polisi, aktivitas seksual bersama dengan orang lain mulai dilakukan pasangan itu pada akhir 2017. Ketika masih dalam proses penyidikan, Raya meninggal dunia karena sakit.
Berdasarkan vonis hakim Pengadilan Negeri Garut pada Kamis, 2 April 2020, Vina divonis 3 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara. Sedangkan dua pemeran lain masing-masing dijatuhi hukuman 2 tahun 9 bulan penjara, serta denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara.
Baca Juga: Vina: Sebelum 7 Hari, Film dari Kisah Nyata yang Suarakan Keadilan
2. Vina Garut
Sedangkan Vina Garut bukanlah kasus pembunuhan dan pemerkosaan, melainkan kasus yang viral karena video seks tak lazim yang diperankan oleh empat orang, terdiri dari satu orang perempuan bernama Vina, dan tiga orang laki-laki.Kasus tersebut menghebohkan masyarakat Garut pada 2019. Keempat pemeran yang muncul di video itu akhirnya berhasil diamankan oleh polisi.
Vina yang pada saat itu masih berusia 19 tahun mengungkapkan bahwa video tersebut dibuat atas permintaan suaminya yang bernama Raya. Meski sempat menolak, Vina yang dipaksa akhirnya menuruti permintaan sang suami.
Menurut keterangan polisi, aktivitas seksual bersama dengan orang lain mulai dilakukan pasangan itu pada akhir 2017. Ketika masih dalam proses penyidikan, Raya meninggal dunia karena sakit.
Berdasarkan vonis hakim Pengadilan Negeri Garut pada Kamis, 2 April 2020, Vina divonis 3 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara. Sedangkan dua pemeran lain masing-masing dijatuhi hukuman 2 tahun 9 bulan penjara, serta denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara.
(tsa)
Lihat Juga :
tulis komentar anda