ALMI Laporkan Film Vina: Sebelum 7 Hari ke Bareskrim, Dianggap Bikin Gaduh
Selasa, 28 Mei 2024 - 17:45 WIB
JAKARTA - Asosiasi Laywer Muslim Indonesia (ALMI) melaporkan film Vina: Sebelum 7 Hari ke Bareskrim Polri, Selasa (28/5/2024). Film garapan sutradara Anggy Umbara ini dinilai telah membuat kegaduhan di publik.
Ketua ALMI Zainul Arifin mengatakan bahwa film Vina: Sebelum 7 Hari telah membuat kegaduhan lantaran kasus pembunuhan Vina dan sang kekasih, Ekky masih ditangani Polda Jabar.
"Bisa diklasifikasi agar tidak membuat kegaduhan di publik. Kenapa kami mengatakan ini membuat kegaduhan karena proses hukum sedang berjalan," kata Zainul di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (28/5/2024).
Meski laporannya diterima oleh kepolisian, namun ALMI disarankan untuk meminta klarifikasi ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) serta Lembaga Sensor Film berwenang. Pasalnya, kedua lembaga tersebut memiliki wewenang atas film Vina: Sebelum 7 Hari.
"Hari ini setelah kami konsultasi kepada cyber, perlu dilakukan penegasan karena bagaimanapun juga ada tahapan menyampaikan beberapa kepada lembaga sensor dilakukan setelah dari sini. Kami menyampaikan ke lembaga sensor untuk meminta klarifikasi," jelasnya.
Sementara Sekjen ALMI Mualim Bahar menilai bahwa pemerintah bisa mencabut izin film Vina : Sebelum 7 Hari. Hal tersebut merujuk pada Undang-undang tentang Perfilman pasal 31 ayat 1.
Pasalnya, perilisan film Vina: Sebelum 7 Hari tidak hanya menjadi tontonan, tapi juga menimbulkan spekulasi hingga menyebabkan kegaduhan di tengah masyarakat.
"Undang-undang perfilman di pasal 31 ayat 1 dijelaskan pemerintah berhak mencabut, melarang peredaran film itu jikalau mengandung kegaduhan," ujar Mualim.
Ketua ALMI Zainul Arifin mengatakan bahwa film Vina: Sebelum 7 Hari telah membuat kegaduhan lantaran kasus pembunuhan Vina dan sang kekasih, Ekky masih ditangani Polda Jabar.
"Bisa diklasifikasi agar tidak membuat kegaduhan di publik. Kenapa kami mengatakan ini membuat kegaduhan karena proses hukum sedang berjalan," kata Zainul di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (28/5/2024).
Meski laporannya diterima oleh kepolisian, namun ALMI disarankan untuk meminta klarifikasi ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) serta Lembaga Sensor Film berwenang. Pasalnya, kedua lembaga tersebut memiliki wewenang atas film Vina: Sebelum 7 Hari.
"Hari ini setelah kami konsultasi kepada cyber, perlu dilakukan penegasan karena bagaimanapun juga ada tahapan menyampaikan beberapa kepada lembaga sensor dilakukan setelah dari sini. Kami menyampaikan ke lembaga sensor untuk meminta klarifikasi," jelasnya.
Sementara Sekjen ALMI Mualim Bahar menilai bahwa pemerintah bisa mencabut izin film Vina : Sebelum 7 Hari. Hal tersebut merujuk pada Undang-undang tentang Perfilman pasal 31 ayat 1.
Pasalnya, perilisan film Vina: Sebelum 7 Hari tidak hanya menjadi tontonan, tapi juga menimbulkan spekulasi hingga menyebabkan kegaduhan di tengah masyarakat.
"Undang-undang perfilman di pasal 31 ayat 1 dijelaskan pemerintah berhak mencabut, melarang peredaran film itu jikalau mengandung kegaduhan," ujar Mualim.
tulis komentar anda