Viral! Pengemudi Harus Bayar Rp789 Ribu Gara-Gara Pindah Gardu Tol, Kok Bisa?
Selasa, 25 Juni 2024 - 10:58 WIB
Seperti diketahui, apabila pengguna jalan tol tidak bisa menunjukkan bukti tanda masuk pada saat membayar, maka akan dikenakan dua kali jarak terjauh. Aturan ini sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 mengenai jalan tol.
Pada pasal 86 pada ayat dua poin a sampai c berbunyi:
Pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup dalam hal:
a. Pengguna jalan tol tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar jalan tol.
b. Menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol.
c. Tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol.
Baca Juga
Pada pasal 86 pada ayat dua poin a sampai c berbunyi:
Pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup dalam hal:
a. Pengguna jalan tol tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar jalan tol.
b. Menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol.
c. Tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol.
(tsa)
tulis komentar anda