Raja Ampat Dibuka Kembali, Ini 10 Aturan yang Wajib Dipatuhi Wisatawan

Minggu, 23 Agustus 2020 - 08:34 WIB
2. Menyiapkan aplikasi Health Assesment Card (HAC) pada www.inahac.kemkes.go.id.

3. Memiliki surat keterangan bebas COVID-19 berupa hasil RT-PCR negatif atau hasil rapid test non-reaktif yang berlaku 14 hari, yang diperoleh dari RS/puskesmas/klinik resmi.

4. Menyiapkan personal health.

5. Memiliki asuransi kecelakaan dan atau asuransi jiwa, terutama yang akan melakukan kegiatan bersifat risiko tinggi dan memerlukan fisik prima seperti diving, trekking, telusur goa, dan lain-lain.

6. Memiliki pemandu/pramuwisata. Lakukan booking online untuk lokasi yang akan Anda kunjungi pada situs yang sama.

7. Ketika seluruh kelengkapan Anda sudah terpenuhi, silahkan lakukan perjalanan dengan protokol kesehatan. ( )

8. Untuk perjalanan udara, Anda akan tiba di Bandara Dominique Eduard Osok-Sorong dan melanjutkan perjalanan laut/udara menuju Raja Ampat.

9. Lakukan document clearence sebelum memasuki kawasan Raja Ampat pada:

• Check point I: Pelabuhan Falaya, Waisai Pulau Waigeo.

• Check Point II: Pelabuhan Yelu-Misool.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More