Dokter Peringatkan Bahaya Kecanduan Judi Online Sama seperti Zat Adiktif
Rabu, 10 Juli 2024 - 22:50 WIB
JAKARTA - Bahaya kecanduan judi online semakin nyata dan mengkhawatirkan. Bahkan, kecanduan judi online memiliki tingkat bahaya yang setara dengan kecanduan zat adiktif seperti narkoba dan alkohol.
Karena itu, kecanduan judi online kerap dikaitkan dengan kesehatan mental, bak zat adiktif yang dapat menjerat korbannya secara perlahan. Fenomena ini diklasifikasikan sebagai gangguan mental dalam Diagnostic and Statistical Manual of Mental Disorders Edisi Kelima (DSM-5), gangguan perjudian (gambling disorder).
Gangguan perjudian ditandai dengan pola perilaku perjudian yang berulang dan terjadi baik secara offline atau online melalui internet. Menurut DSM-5, kriteria diagnostik gangguan ini, di antaranya seseorang akan merasa gelisah dan mudah tersinggung saat mencoba mengurangi atau berhenti bermain judi.
Direktur Utama Pusat Kesehatan Jiwa Nasional (PKJN) RS Marzoeki Mahdi Dr. dr. Nova Riyanti Yusuf mengatakan, gangguan perjudian adalah kondisi ketika perilaku judi sudah menjadi candu dan mengganggu kehidupan sehari-hari seseorang.
"Gangguan perjudian dimasukkan dalam kategori yang sama dengan penggunaan zat. Hal ini didasarkan pada penelitian yang menunjukkan banyak kesamaan antara gangguan perjudian dan penggunaan zat," kata dr. Nova, melansir dari rilis Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Rabu (10/7/2024).
"Kecanduan judi pun bisa berdampak luas, terutama karena berkaitan dengan uang. Salah satu kriteria diagnostiknya adalah penggunaan uang yang semakin banyak untuk berjudi, terutama judi online," sambungnya.
Kriteria diagnostik lain dari gangguan perjudian, yakni upaya berulang kali untuk berhenti berjudi yang gagal.
Sejalan dengan informasi International Classification of Diseases (ICD) Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), individu dengan gangguan perjudian sering melakukan upaya yang gagal dalam mengendalikan atau mengurangi perilaku bermain judi secara signifikan.
Karena itu, kecanduan judi online kerap dikaitkan dengan kesehatan mental, bak zat adiktif yang dapat menjerat korbannya secara perlahan. Fenomena ini diklasifikasikan sebagai gangguan mental dalam Diagnostic and Statistical Manual of Mental Disorders Edisi Kelima (DSM-5), gangguan perjudian (gambling disorder).
Gangguan perjudian ditandai dengan pola perilaku perjudian yang berulang dan terjadi baik secara offline atau online melalui internet. Menurut DSM-5, kriteria diagnostik gangguan ini, di antaranya seseorang akan merasa gelisah dan mudah tersinggung saat mencoba mengurangi atau berhenti bermain judi.
Direktur Utama Pusat Kesehatan Jiwa Nasional (PKJN) RS Marzoeki Mahdi Dr. dr. Nova Riyanti Yusuf mengatakan, gangguan perjudian adalah kondisi ketika perilaku judi sudah menjadi candu dan mengganggu kehidupan sehari-hari seseorang.
"Gangguan perjudian dimasukkan dalam kategori yang sama dengan penggunaan zat. Hal ini didasarkan pada penelitian yang menunjukkan banyak kesamaan antara gangguan perjudian dan penggunaan zat," kata dr. Nova, melansir dari rilis Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Rabu (10/7/2024).
"Kecanduan judi pun bisa berdampak luas, terutama karena berkaitan dengan uang. Salah satu kriteria diagnostiknya adalah penggunaan uang yang semakin banyak untuk berjudi, terutama judi online," sambungnya.
Kriteria diagnostik lain dari gangguan perjudian, yakni upaya berulang kali untuk berhenti berjudi yang gagal.
Sejalan dengan informasi International Classification of Diseases (ICD) Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), individu dengan gangguan perjudian sering melakukan upaya yang gagal dalam mengendalikan atau mengurangi perilaku bermain judi secara signifikan.
Lihat Juga :
tulis komentar anda