Daycare di Kemenparekraf Resmi Beroperasi, Ini Deretan Fasilitasnya
Senin, 22 Juli 2024 - 19:00 WIB
Fasilitas yang diberikan dalam dua ruangan tersebut mencakup tempat tidur bayi, anak-anak, ruangan bermain dilapisi dengan matras, kamar mandi terpisah, kulkas untuk menaruh bekal, serta berbagai macam fasilitas lainnya. Makanan anak-anak yang dibawakan oleh para ibu nantinya bisa disimpan di kulkas dan dihangatkan oleh pengasuh ketika akan dikonsumsi.
Di ruang bermain disediakan ayunan dan perosotan serta meja dan kursi agar anak-anak merasa senang bisa bermain bersama di sana. Sehingga daycare ini mencakup berbagai aktivitas yang menunjang perkembangan emosional dan intelektualitas anak, bukan hanya sekedar tempat singgah anak-anak untuk menunggu ibunya bekerja.
Baca Juga: Angela Tanoesoedibjo: Logo dan Maskot Peparnas ke-17 Angkat Kekayaan Budaya Solo
Bahkan, kebutuhan yang disediakan diperhatikan secara detail. Salah satunya kamar mandi di ruang anak-anak dibuat terpisah antara perempuan dan laki-laki.
"Bagus, ini terpisah ya perempuan dan laki-laki," kata Angela di Kemenparekraf, Jakarta, Senin (22/7/2024).
Sementara itu, jam operasional tempat penitipan anak berlangsung pukul 07.30 hingga 17.00 WIB. Di mana menyesuaikan dengan jam kerja di Kemenparekraf.
Di ruang bermain disediakan ayunan dan perosotan serta meja dan kursi agar anak-anak merasa senang bisa bermain bersama di sana. Sehingga daycare ini mencakup berbagai aktivitas yang menunjang perkembangan emosional dan intelektualitas anak, bukan hanya sekedar tempat singgah anak-anak untuk menunggu ibunya bekerja.
Baca Juga: Angela Tanoesoedibjo: Logo dan Maskot Peparnas ke-17 Angkat Kekayaan Budaya Solo
Bahkan, kebutuhan yang disediakan diperhatikan secara detail. Salah satunya kamar mandi di ruang anak-anak dibuat terpisah antara perempuan dan laki-laki.
"Bagus, ini terpisah ya perempuan dan laki-laki," kata Angela di Kemenparekraf, Jakarta, Senin (22/7/2024).
Sementara itu, jam operasional tempat penitipan anak berlangsung pukul 07.30 hingga 17.00 WIB. Di mana menyesuaikan dengan jam kerja di Kemenparekraf.
(dra)
Lihat Juga :