Yoo Ah In Dihukum 1 Tahun Penjara Kasus Narkoba, Langsung Ditahan
Selasa, 03 September 2024 - 20:00 WIB
SEOUL - Yoo Ah In dijatuhi hukuman 1 tahun penjara karena kasus narkoba dan dakwaan lainnya oleh Divisi Kriminal 25 Pengadilan Distrik Pusat Seoul yang dipimpin oleh Ketua Hakim Ji Gwi Yeon pada hari ini, Selasa (3/9/2024).
Dilansir dari Allkpop, Selasa (3/9/2024), Yoo Ah In juga dikenakan denda sebesar 2 juta KRW atau setara dengan Rp23 juta.
Polisi pun langsung menahan bintang drama Korea Hellbound tersebut setelah hakim menjatuhkan vonis. Selain itu, pengadilan memerintahkan Yoo Ah In untuk menjalankan program rehabilitasi narkoba selama 80 jam dan menjatuhkan denda sebesar sekitar 1,5 juta KRW atau Rp17 juta.
Sementara itu, komplotan artis Korea 37 tahun tersebut, yang diidentifikasi sebagai Choi, dijatuhi hukuman 8 bulan penjara. Ia ditangguhkan selama 2 tahun, beserta perintah untuk menyelesaikan program rehabilitasi narkoba selama 40 jam.
Foto/Soompi
"Mengingat durasi, frekuensi, metode, dan kuantitas pelanggaran, hukuman berat tidak dapat dihindari. Terdakwa memanfaatkan celah dalam peraturan yang mengatur narkotika medis, yang membuat sifat kejahatan tersebut sangat mengerikan," kata pengadilan.
"Berdasarkan berbagai keadaan dalam catatan, tampaknya terdakwa memiliki ketergantungan serius pada zat psikotropika, yang menunjukkan risiko tinggi untuk mengulangi pelanggaran," sambungnya.
Dilansir dari Allkpop, Selasa (3/9/2024), Yoo Ah In juga dikenakan denda sebesar 2 juta KRW atau setara dengan Rp23 juta.
Polisi pun langsung menahan bintang drama Korea Hellbound tersebut setelah hakim menjatuhkan vonis. Selain itu, pengadilan memerintahkan Yoo Ah In untuk menjalankan program rehabilitasi narkoba selama 80 jam dan menjatuhkan denda sebesar sekitar 1,5 juta KRW atau Rp17 juta.
Sementara itu, komplotan artis Korea 37 tahun tersebut, yang diidentifikasi sebagai Choi, dijatuhi hukuman 8 bulan penjara. Ia ditangguhkan selama 2 tahun, beserta perintah untuk menyelesaikan program rehabilitasi narkoba selama 40 jam.
Baca Juga
Foto/Soompi
"Mengingat durasi, frekuensi, metode, dan kuantitas pelanggaran, hukuman berat tidak dapat dihindari. Terdakwa memanfaatkan celah dalam peraturan yang mengatur narkotika medis, yang membuat sifat kejahatan tersebut sangat mengerikan," kata pengadilan.
"Berdasarkan berbagai keadaan dalam catatan, tampaknya terdakwa memiliki ketergantungan serius pada zat psikotropika, yang menunjukkan risiko tinggi untuk mengulangi pelanggaran," sambungnya.
Lihat Juga :
tulis komentar anda