Yoo Ah In Dihukum 1 Tahun Penjara Kasus Narkoba, Langsung Ditahan

Selasa, 03 September 2024 - 20:00 WIB
loading...
Yoo Ah In Dihukum 1...
Yoo Ah In dijatuhi hukuman 1 tahun penjara karena kasus narkoba dan dakwaan lainnya oleh Divisi Kriminal 25 Pengadilan Distrik Pusat Seoul pada hari ini. Foto/Soompi
A A A
SEOUL - Yoo Ah In dijatuhi hukuman 1 tahun penjara karena kasus narkoba dan dakwaan lainnya oleh Divisi Kriminal 25 Pengadilan Distrik Pusat Seoul yang dipimpin oleh Ketua Hakim Ji Gwi Yeon pada hari ini, Selasa (3/9/2024).

Dilansir dari Allkpop, Selasa (3/9/2024), Yoo Ah In juga dikenakan denda sebesar 2 juta KRW atau setara dengan Rp23 juta.

Polisi pun langsung menahan bintang drama Korea Hellbound tersebut setelah hakim menjatuhkan vonis. Selain itu, pengadilan memerintahkan Yoo Ah In untuk menjalankan program rehabilitasi narkoba selama 80 jam dan menjatuhkan denda sebesar sekitar 1,5 juta KRW atau Rp17 juta.

Sementara itu, komplotan artis Korea 37 tahun tersebut, yang diidentifikasi sebagai Choi, dijatuhi hukuman 8 bulan penjara. Ia ditangguhkan selama 2 tahun, beserta perintah untuk menyelesaikan program rehabilitasi narkoba selama 40 jam.

Baca Juga: Akui Gunakan Ganja, Aktor Yoo Ah In Jalani Sidang Pertama Penyalahgunaan Narkoba Hari Ini

Yoo Ah In Dihukum 1 Tahun Penjara Kasus Narkoba, Langsung Ditahan

Foto/Soompi

"Mengingat durasi, frekuensi, metode, dan kuantitas pelanggaran, hukuman berat tidak dapat dihindari. Terdakwa memanfaatkan celah dalam peraturan yang mengatur narkotika medis, yang membuat sifat kejahatan tersebut sangat mengerikan," kata pengadilan.

"Berdasarkan berbagai keadaan dalam catatan, tampaknya terdakwa memiliki ketergantungan serius pada zat psikotropika, yang menunjukkan risiko tinggi untuk mengulangi pelanggaran," sambungnya.

Dalam sidang juga terungkap bahwa Yoo Ah In telah diperingatkan oleh dokter tentang bahaya penggunaan propofol dan zat-zat lain secara berlebihan sejak awal 2021. Namun, ia tetap melanjutkan menggunakan barang haram tersebut.

"Ketergantungannya pada obat bius dan pil tidur, dikombinasikan dengan penggunaan ganja, menunjukkan kurangnya kesadaran mengenai tingkat keparahan masalah yang berkaitan dengan narkoba," jelasnya.

Baca Juga: Yoo Ah In Paksa Seorang Youtuber Hisap Ganja usai Kepergok Pakai Narkoba

Meski demikian, pengadilan mempertimbangkan sikap Yoo Ah In yang jujur atas ketergantungannya terhadap narkoba dan usahanya untuk mengatasi hal tersebut. Di sisi lain, ia juga tidak memiliki catatan kriminal sehingga memengaruhi hukumannya saat ini.

Pengadilan juga membenarkan penahanan langsung pria kelahiran 6 Oktober 1986 tersebut. "Ada kekhawatiran bahwa ia mungkin berusaha melarikan diri," ujarnya.

Setelah divonis 1 tahun penjara, Yoo Ah In yang tetap diam saat menanggapi pertanyaan dari media saat memasuki ruang sidang, menundukkan kepala dan menyatakan penyesalannya.

"Saya minta maaf karena telah menimbulkan kekhawatiran dan kekhawatiran bagi banyak orang," ungkap Yoo Ah In.

Baca Juga: Yoo Ah In Pakai NIK sang Ayah untuk Dapatkan Obat Tidur Secara Ilegal

Seperti diketahui, Yoo Ah In didakwa memberikan propofol medis sebanyak 181 kali antara September 2020 dan Maret 2022. Ia secara ilegal memperoleh lebih dari 1.100 pil tidur atas nama orang lain sebanyak 44 kali antara Mei 2021 dan Agustus 2022.

Ia juga dituduh menghisap ganjabersama komplotannya, Choi dan tiga kenalan lainnya. Selain itu, Yoo Ah In terbukti menyuruh orang lain untuk merokok, dan berusaha menghilangkan barang bukti.
(dra)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Berangkat Umrah, Ruben...
Berangkat Umrah, Ruben Onsu Serahkan Semua Masalah dalam Doa di Depan Ka'bah
Tantri Kotak Jadi Korban...
Tantri Kotak Jadi Korban Penipuan, Uang Rp10 Miliar Diduga Dibawa Kabur Teman Sendiri
Randy Martin Buka Bisnis...
Randy Martin Buka Bisnis Photobooth, Kemesraannya dengan Lyodra Curi Perhatian
Ultah ke-34, Ayu Ting...
Ultah ke-34, Ayu Ting Ting Pamer Momen Romantis Bareng Kevin Gusnadi
Anang Hermansyah Kompak...
Anang Hermansyah Kompak Wisuda Bareng Ashanty dan Azriel di UNAIR, Raih Gelar S2 dan S3
Sarwendah Akhirnya Buka...
Sarwendah Akhirnya Buka Suara, Tegas Bantah Halangi Ruben Onsu Bertemu Anak
Cinta Laura Kiehl Ditunjuk...
Cinta Laura Kiehl Ditunjuk Jadi Duta Nasional Terbaru UNICEF Indonesia
Ammar Zoni Tetap Ditahan...
Ammar Zoni Tetap Ditahan di Lapas Nusakambangan usai Jalani Sidang
5 Artis Indonesia Punya...
5 Artis Indonesia Punya Gelar S3, Ada yang Sukses Menjadi Dosen
Rekomendasi
Pasokan Teluk Pulih,...
Pasokan Teluk Pulih, Harga Minyak Mentah Brent Turun ke Level Terendah dalam Empat Bulan
Momen Riuh di Gorontalo,...
Momen Riuh di Gorontalo, Massa Kompak Teriakkan Nama Seskab Teddy di Depan Presiden Prabowo
Plaza Seremoni IKN Karya...
Plaza Seremoni IKN Karya Brantas Abipraya Raih Penghargaan Lanskap Internasional MLAA 2026
Berita Terkini
Sinopsis Microdrama...
Sinopsis Microdrama Fall Into Sweet Trap di V+Short, Nikah Kontrak Berujung Cinta
Di Tengah Popularitasnya,...
Di Tengah Popularitasnya, Arcelly Idol Ternyata Masih Bergantung pada Benda Ini
Polisi Tetapkan ART...
Polisi Tetapkan ART Angel Lelga sebagai Tersangka Kasus Dugaan Pencurian, Langsung Ditahan
Pecahkan Rekor, Ratusan...
Pecahkan Rekor, Ratusan Affiliator Lakukan Siaran Langsung Penjualan Bersama di Satu Lokasi
Apa Itu PCOS? Ini Gejala,...
Apa Itu PCOS? Ini Gejala, Penyebab, dan Dampaknya terhadap Kesuburan Wanita
Gebrakan Riswandi, Pemuda...
Gebrakan Riswandi, Pemuda Bulukumba yang Bantu UMKM Lokal Lewat Literasi Visual
Infografis
Deretan Nama Perwira...
Deretan Nama Perwira Polisi yang Terseret Kasus Narkoba
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved