Belum Terima Warisan, Pangeran Harry Sudah Ditagih Pajak Rp2 Miliar

Jum'at, 13 September 2024 - 08:20 WIB
Ibu Suri, yang meninggal pada bulan Maret 2002 di usia 101 tahun, berusia 94 tahun saat memberikan arisan tersebut. Uang tersebut akan dibagi di antara kerabatnya yang lebih muda, dengan pembayaran awal pada ulang tahun ke-21 mereka dan pembayaran kedua saat mereka berusia 40 tahun.

"Ada dana perwalian yang dibentuk pada saat itu. Itu adalah cara Ibu Suri menyisihkan uang untuk cicitnya yang sudah besar dan cara mewariskan sebagian hartanya dengan cara yang hemat pajak. Itu adalah cara agar sebagian hartanya dapat disisihkan untuk mereka," kata seorang mantan ajudan Istana kepada The Times.



Meskipun jumlah pasti yang akan diterima putra bungsu mendiang Putri Diana itu masih dirahasiakan, diperkirakan ia akan mengantongi 7 juta pound sterling atau Rp141 miliar saat ia berusia 40 tahun. Jumlah tersebut lebih besar dibandingkan yang diterima oleh sang kakak, Pangeran William.

Di sisi lain, sang Duke diperkirakan akan tinggal di California untuk merayakan momen pertambahan usianya. Dipastikan tidak ada anggota Keluarga Kerajaan yang akan terbang untuk merayakannya bersamanya.
(dra)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More