Belum Terima Warisan, Pangeran Harry Sudah Ditagih Pajak Rp2 Miliar

Jum'at, 13 September 2024 - 08:20 WIB
Baca Juga: Pangeran Harry Akan Terima Warisan Rp146 Miliar Minggu Depan



Foto/People

Duke dan Duchess membayar pajak dalam dua kali angsuran tahun lalu. Sementara pada tahun sebelumnya, pasangan Kerajaan itu dilaporkan dikenai tagihan pajak properti sebesar 110 ribu atau Rp2,21 miliar untuk rumah besar tersebut.

Berita tentang tagihan pajak yang meningkat muncul menjelang ulang tahun ke-40 Harry, saat ia akan mewarisi sejumlah uang dari Ibu Suri. The Times melaporkan bahwa mendiang nenek buyut sang pangeran memberikan dana perwalian yang diperkirakan mencapai 19 juta pound sterling atau Rp382 miliar pada 1994, yang dimaksudkan untuk memberikan sejumlah uang sekaligus bebas pajak kepada cicitnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!