Sandra Dewi Tak Terima Cincin Kawin Disita Kejagung: Saya Nggak Kasih!

Kamis, 10 Oktober 2024 - 16:25 WIB


"Iya yang mulia," jawab Sandra singkat.

Harvey Moeis ditetapkan sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Kesaksian Sandra diharapkan dapat memberikan informasi dalam proses hukum ini.

Dalam dakwaan, Harvey disebut sebagai inisiator kerja sama sewa peralatan pengolahan timah. Di mana ia meminta beberapa smelter untuk menyisihkan sebagian keuntungan sebagai uang pengamanan.

Uang tersebut kemudian dikemas seolah-olah sebagai dana corporate social responsibility (CSR) dengan dua cara. Yakni diserahkan langsung kepada Harvey atau ditransfer ke rekening PT Quantum Skyline Exchange, sebuah money changer, yang dikelola oleh terdakwa Helena Lim.



Jaksa mengungkapkan bahwa dana CSR dari smelter swasta yang dikumpulkan Helena di PT QSE berasal dari PT Stanindo Inti Perkasa, dengan total transfer Rp2,1 miliar dalam tiga kali pengiriman.

Selain itu, mantan Direktur Utama PT Timah Riza Pahlevi, menyebut bahwa PT Refined Bangka Tin (RBT) bersama Harvey merupakan pihak pertama yang menawarkan diri untuk bekerja sama sebagai smelter dengan PT Timah.
(dra)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More