Generasi Kreatif, Tapi Copy-Paste? Mengupas Plagiarisme di Kalangan Gen Z
Selasa, 22 Oktober 2024 - 15:55 WIB
Foto: via Sumy Designs
Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Serta di UUHC, dijelaskan bahwa Hak Cipta merupakan hak eksklusif pencipta yang muncul secara otomatis
Sementara itu, dikutip dari World Intellectual Property Organization (WIPO), dijelaskan bahwa tidak semua tindakan plagiarisme dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum. Plagiarisme adalah pelanggaran etika, terutama di lingkungan akademis.
Pelanggaran hak cipta baru terjadi ketika seseorang mengambil karya orang lain, baik secara intelektual maupun material, tanpa izin dan tindakan tersebut menyebabkan kerugian bagi pemilik hak cipta.
Dalam dunia akademis, plagiarisme diatur secara khusus melalui kode etik dan peraturan internal lembaga pendidikan. Namun, jika karya yang dijiplak merupakan karya yang dilindungi hak cipta dan pelanggaran tersebut merugikan pemilik asli secara material, maka tindakan tersebut dapat dikenakan sanksi hukum. Ini menunjukkan pentingnya memahami perbedaan antara pelanggaran etika dan hukum dalam konteks plagiarisme.
Plagiarisme di dunia akademik bukanlah hal baru, tapi semakin sering ditemukan di era digital saat ini. Salah satu contoh kasus yang mencuat beberapa bulan terakhir adalah plagiarisme yang dilakukan oleh seorang mahasiswa Universitas Airlangga (Unair). Jurusan Manajemen, Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB). Mahasiswa tersebut terbukti menjiplak tugas kuliahnya dan telah menerima sanksi dari pihak kampus.
Kasus di Unair hanyalah puncak gunung es dari fenomena plagiarisme yang terjadi di lingkungan akademis. Di balik layar, masih banyak kasus serupa yang terjadi, baik di dunia akademik maupun di dunia kreatif.
Salah satu kasus lainnya dialami oleh Dundi Ichsan, seorang mahasiswa Politeknik Negeri Media Kreatif (Polimedia). Dundi mengaku kecewa setelah tugas kuliahnya di-copy-paste oleh teman sekelasnya.
"Waktu semester tiga, tugas saya pernah diplagiasi oleh teman sekelas di mata kuliah Tata Bahasa. Hasil tugas saya benar-benar diambil mentah-mentah, padahal awalnya teman saya hanya bilang ingin menjadikan tugas saya sebagai referensi. Namun keesokan harinya, setelah saya lihat tugasnya, ternyata benar-benar menjiplak tugas saya," ungkap Dundi saat diwawancarai.
Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Serta di UUHC, dijelaskan bahwa Hak Cipta merupakan hak eksklusif pencipta yang muncul secara otomatis
Sementara itu, dikutip dari World Intellectual Property Organization (WIPO), dijelaskan bahwa tidak semua tindakan plagiarisme dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum. Plagiarisme adalah pelanggaran etika, terutama di lingkungan akademis.
Pelanggaran hak cipta baru terjadi ketika seseorang mengambil karya orang lain, baik secara intelektual maupun material, tanpa izin dan tindakan tersebut menyebabkan kerugian bagi pemilik hak cipta.
Dalam dunia akademis, plagiarisme diatur secara khusus melalui kode etik dan peraturan internal lembaga pendidikan. Namun, jika karya yang dijiplak merupakan karya yang dilindungi hak cipta dan pelanggaran tersebut merugikan pemilik asli secara material, maka tindakan tersebut dapat dikenakan sanksi hukum. Ini menunjukkan pentingnya memahami perbedaan antara pelanggaran etika dan hukum dalam konteks plagiarisme.
Mahasiswa Terlibat Plagiarisme
Plagiarisme di dunia akademik bukanlah hal baru, tapi semakin sering ditemukan di era digital saat ini. Salah satu contoh kasus yang mencuat beberapa bulan terakhir adalah plagiarisme yang dilakukan oleh seorang mahasiswa Universitas Airlangga (Unair). Jurusan Manajemen, Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB). Mahasiswa tersebut terbukti menjiplak tugas kuliahnya dan telah menerima sanksi dari pihak kampus.
Kasus di Unair hanyalah puncak gunung es dari fenomena plagiarisme yang terjadi di lingkungan akademis. Di balik layar, masih banyak kasus serupa yang terjadi, baik di dunia akademik maupun di dunia kreatif.
Salah satu kasus lainnya dialami oleh Dundi Ichsan, seorang mahasiswa Politeknik Negeri Media Kreatif (Polimedia). Dundi mengaku kecewa setelah tugas kuliahnya di-copy-paste oleh teman sekelasnya.
"Waktu semester tiga, tugas saya pernah diplagiasi oleh teman sekelas di mata kuliah Tata Bahasa. Hasil tugas saya benar-benar diambil mentah-mentah, padahal awalnya teman saya hanya bilang ingin menjadikan tugas saya sebagai referensi. Namun keesokan harinya, setelah saya lihat tugasnya, ternyata benar-benar menjiplak tugas saya," ungkap Dundi saat diwawancarai.
Lihat Juga :
tulis komentar anda