Segini Gaji dan Tunjangan Raffi Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden, Setara Menteri

Kamis, 24 Oktober 2024 - 07:40 WIB
Foto/Instagram Raffi Ahmad

Baca Juga: Raffi Ahmad Tunggu Arahan Prabowo untuk Tugas Utusan Khusus Presiden

"Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas, setiap Utusan Khusus Presiden dibantu paling banyak dua asisten dan setiap asisten dibantu paling banyak dua pembantu asisten," jelasnya.

"Pembantu asisten sebagaimana dimaksud pada ayat 1 didukung staf yang diperbantukan dari Sekretariat Kabinet atau Kementerian Sekretariat Negara," sambungnya.

Selain itu, asisten dan pembantu asisten Utusan Khusus Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dapat berasal dari pegawai negeri atau bukan pegawai negeri.

Di sisi lain, berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2000 tentang Perubahan atas PP Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya disebutkan bahwa menteri mendapat gaji pokok sebesar Rp5,04 juta per bulan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!