Segini Gaji dan Tunjangan Raffi Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden, Setara Menteri

Kamis, 24 Oktober 2024 - 07:40 WIB
Baca Juga: Jabat Utusan Khusus Presiden, Raffi Ahmad Akan Laporkan Kekayaan

Sedangkan, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001, tunjangan yang diterima menteri sebesar Rp13,6 juta per bulan. Ini artinya, gaji pokok dan tunjangan yang diterima sebesar Rp18,6 juta.

Meski demikian, ayah Rafathar Malik Ahmad ini tidak akan menerima uang pensiun setelah masa jabatannya selesai. Masa bakti Utusan Khusus Presiden sendiri sama dengan masa jabatan Presiden.

"Utusan Khusus Presiden apabila berhenti atau telah berakhir masa baktinya tidak diberikan pensiun dan / atau pesangon," bunyi pasal 8.

"Masa bakti Utusan Khusus Presiden paling lama sama dengan masa jabatan atau berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan Presiden yang bersangkutan," jelas pasal 7.

Baca Juga: Resmi Jadi Utusan Khusus Presiden, Raffi Ahmad Beri Sinyal Tetap Aktif di Dunia Hiburan
(dra)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!