Tunjangan Utusan Khusus Presiden, Gus Miftah Tak Dapat Pesangon usai Mengundurkan Diri

Jum'at, 06 Desember 2024 - 14:40 WIB
“Keputusan ini saya ambil bukan karena ditekan oleh siapa pun, bukan karena permintaan siapa pun. Tetapi keputusan ini saya ambil karena rasa cinta hormat dan tanggung jawab saya yang mendalam terhadap Bapak Presiden Prabowo Subianto serta seluruh masyarakat," imbuhnya.

Sebelumnya, video Gus Miftah mengolok-olok Sunhaji beredar dan viral di media sosial. Ini berawal dari Gus Miftah mengisi acara pengajian atau salawatan di lapangan Drh Soepardi, Sawitan, Kabupaten Magelang pada Rabu, 20 November.

"Es tehmu ijik okeh rak? Masih? Yo kono didol, goblok. Dol en ndisik, ngko lak rung payu yo wes, takdir (Es teh kamu masih banyak, tidak? Masih? Ya sana dijual, goblok. Jual dulu, nanti kalau masih belum laku, ya, sudah takdir)," kata Gus Miftah.

Gaji dan Tunjangan Utusan Khusus Presiden Gus Miftah

Tunjangan dan pemberian gaji utusan khusus presiden diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000 tentang Perubahan atas PP Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan PP Nomor 18 Tahun 1993, gaji pokok menteri adalah Rp5.040.000 per bulan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!