Tunjangan Utusan Khusus Presiden, Gus Miftah Tak Dapat Pesangon usai Mengundurkan Diri
Jum'at, 06 Desember 2024 - 14:40 WIB
Baca Juga: Mundur dari Utusan Khusus Presiden, Gus Miftah: Bukan karena Ditekan
Sementara, dalam Keppres Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu,besaran tunjangan jabatan bagi menteri, mencapai Rp13.608.000 per bulan. Jadi, total pedapatan utusan khusus presiden sekra Rp18.648.000 per bulan.
Namun, jika utusan khusus presiden berhenti atau telah berakhir masa baktinya, tidak diberikan pensiun dan atau pesangon. Hal ini tertuang dalam Pasal 24 Perpres Nomor 137 Tahun 2024.
Sementara, dalam Keppres Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu,besaran tunjangan jabatan bagi menteri, mencapai Rp13.608.000 per bulan. Jadi, total pedapatan utusan khusus presiden sekra Rp18.648.000 per bulan.
Namun, jika utusan khusus presiden berhenti atau telah berakhir masa baktinya, tidak diberikan pensiun dan atau pesangon. Hal ini tertuang dalam Pasal 24 Perpres Nomor 137 Tahun 2024.
(tdy)
Lihat Juga :