Tak Punya Waktu Bersama Jadi Alasan Perceraian Sherina Munaf dan Baskara Mehendra

Kamis, 13 Februari 2025 - 16:35 WIB
"Ketika panggilan yang kedua dia tidak hadir lagi maka itu secara aturan Undang-Undang sudah diperbolehkan bahwa majelis hakim untuk melanjutkan persidangan," jelasnya.

"Jadi, kalau dua kali berturut-turut tidak hadir, maka perkara bisa diputus tanpa kehadirannya pihak tergugat," lanjutnya.

Baca Juga: Sherina Munaf Sembunyikan Identitas saat Hadiri Sidang Cerai, Tutupi Wajah dengan Masker dan Topi

Saat ini, pengadilan memberikan tenggat waktu selama 14 hari bagi Baskara jika ingin mengajukan banding atas putusan tersebut.

"Persidangan untuk sementara selesai. Jadi proses berikutnya kalau pihak tergugat dia keberatan, maka ada upaya hukumnya itu perlawanan tentang putusan verstek ini dalam tenggang waktu 14 hari," pungkasnya.
(dra)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!