Bisa Apa Deddy Corbuzier Jadi Staf Khusus Menhan? Ini Tugas-tugasnya
Sabtu, 15 Februari 2025 - 08:02 WIB
"Saya bukan manusia sempurna, hanya mencoba menjadi diri sendiri sejak dulu dengan karakter saya... Masih banyak kesalahan, khilaf dan lain lain.. Dan akan terus terjadi sebagai manusia. Tapi saya bersumpah bahwa Jiwa dan Raga ini selalu untuk Indonesia," tulis Deddy Corbuzier di Instagram.
"Dan dibawah kepemimpinan Bapak Menhan @sjafrie.sjamsoeddin saya yakin kedaulatan Indonesia akan selalu terjaga. @kemhanri," tulis dia lagi.
Sebelumnya, Deddy memang sudah aktif id Kemenhan dan menjalankan tugas, di mana dia menjadi Duta Komcad.
"Setelah dua tahun lebih bertugas di Kementerian Pertahanan @kemhanri sebagai Duta Komcad, dan bekerja bersama dengan @ditjenpothan di bawah kepemimpinan Bapak Prabowo, sejak hari ini saya akan melanjutkan tugas saya sebagai Staf Khusus Menteri Pertahanan Bidang Komunikasi Sosial dan Publik," ujar Deddy dalam unggahan di Instagram @dc.kemhan.
Pasal 53 Perpres tersebut juga mengatur bahwa staf khusus wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi yang baik dengan satuan organisasi di lingkungan Kementerian. Tata kerja staf khusus diatur oleh Sekretaris Jenderal untuk memastikan pelaksanaan tugas yang terarah dan sesuai dengan kebijakan kementerian.
"Dan dibawah kepemimpinan Bapak Menhan @sjafrie.sjamsoeddin saya yakin kedaulatan Indonesia akan selalu terjaga. @kemhanri," tulis dia lagi.
Sebelumnya, Deddy memang sudah aktif id Kemenhan dan menjalankan tugas, di mana dia menjadi Duta Komcad.
"Setelah dua tahun lebih bertugas di Kementerian Pertahanan @kemhanri sebagai Duta Komcad, dan bekerja bersama dengan @ditjenpothan di bawah kepemimpinan Bapak Prabowo, sejak hari ini saya akan melanjutkan tugas saya sebagai Staf Khusus Menteri Pertahanan Bidang Komunikasi Sosial dan Publik," ujar Deddy dalam unggahan di Instagram @dc.kemhan.
Peran dan Tugas Staf Khusus Menhan
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 151 Tahun 2024 tentang Kementerian Pertahanan pasal 52 ayat 1, staf khusus memiliki tugas memberikan saran dan pertimbangan kepada Menteri sesuai penugasan Menteri. Perpres No. 151 Tahun 2024 Pasal 52 ayat 2 menyebutkan bahwa staf khusus bertugas menangani hal-hal yang bersifat khusus, di luar tugas unsur-unsur organisasi Kementerian. Tugas ini mencakup perumusan strategi komunikasi dan penyampaian kebijakan pertahanan secara efektif kepada masyarakat.Pasal 53 Perpres tersebut juga mengatur bahwa staf khusus wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi yang baik dengan satuan organisasi di lingkungan Kementerian. Tata kerja staf khusus diatur oleh Sekretaris Jenderal untuk memastikan pelaksanaan tugas yang terarah dan sesuai dengan kebijakan kementerian.
(tdy)
Lihat Juga :
tulis komentar anda