Kronologi Agnez Mo Digugat Ari Bias Rp1,5 Miliar, dari Sengketa Royalti hingga Pengadilan
Rabu, 19 Februari 2025 - 16:40 WIB
Merasa haknya dilanggar, Ari Bias secara terbuka melarang Agnez untuk kembali membawakan lagu-lagunya tanpa izin resmi. Namun, hingga Mei 2024, pihak Agnez tidak memberikan tanggapan terhadap permasalahan tersebut.
Setelah tidak mendapat respons dari pihak Agnez, pada 2 Mei 2024, Ari Bias melalui kuasa hukumnya akhirnya melayangkan somasi resmi. Namun, tetap tidak ada penyelesaian atau tanggapan dari pihak Agnez.
Karena tidak menemui titik terang, Ari Bias membawa kasus ini ke Bareskrim Polri pada 19 Juni 2024. Selanjutnya, pada 11 September 2024, ia secara resmi mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Baca Juga: Agnez Mo Sindir Musisi yang Menyerang soal Royalti: Gue Ditumbalin karena Agenda Kalian
Sidang pertama digelar pada 19 September 2024, dengan agenda pembacaan gugatan. Selama persidangan, kedua belah pihak menghadirkan bukti serta saksi untuk memperkuat klaim masing-masing.
Pada 30 Januari 2025, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan bahwa Agnez bersalah karena menggunakan lagu Bilang Saja tanpa izin. Oleh karena itu, ia diperintahkan untuk membayar ganti rugi sebesar Rp1,5 miliar kepada Ari Bias.
Upaya Hukum yang Ditempuh Ari Bias
Setelah tidak mendapat respons dari pihak Agnez, pada 2 Mei 2024, Ari Bias melalui kuasa hukumnya akhirnya melayangkan somasi resmi. Namun, tetap tidak ada penyelesaian atau tanggapan dari pihak Agnez.
Karena tidak menemui titik terang, Ari Bias membawa kasus ini ke Bareskrim Polri pada 19 Juni 2024. Selanjutnya, pada 11 September 2024, ia secara resmi mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Baca Juga: Agnez Mo Sindir Musisi yang Menyerang soal Royalti: Gue Ditumbalin karena Agenda Kalian
Proses Sidang dan Putusan Pengadilan
Sidang pertama digelar pada 19 September 2024, dengan agenda pembacaan gugatan. Selama persidangan, kedua belah pihak menghadirkan bukti serta saksi untuk memperkuat klaim masing-masing.
Pada 30 Januari 2025, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan bahwa Agnez bersalah karena menggunakan lagu Bilang Saja tanpa izin. Oleh karena itu, ia diperintahkan untuk membayar ganti rugi sebesar Rp1,5 miliar kepada Ari Bias.
Lihat Juga :