Kasus Codeblu Memanas! Tak Ada Kata Maaf Clairmont Tempuh Jalur Hukum, Kerugian Rp5 Miliar
Sabtu, 22 Maret 2025 - 16:00 WIB
Merasa dirugikan, Clairmont melaporkan Codeblu ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Desember 2024 atas dugaan pelanggaran UU ITE terkait penyebaran informasi palsu. Pada 18 Maret 2025, upaya mediasi dilakukan di Polres Metro Jakarta Selatan. Dalam pertemuan tersebut, Codeblu telah mengakui kesalahannya dan menyampaikan permintaan maaf. Namun, mediasi gagal mencapai kesepakatan terkait ganti rugi yang diminta oleh Clairmont sebesar Rp5 miliar.
Dengan gagalnya mediasi, Clairmont menegaskan akan melanjutkan proses hukum terhadap Codeblu. Selain jalur pidana, Clairmont juga mempertimbangkan untuk mengajukan gugatan perdata guna menuntut ganti rugi atas kerugian yang dialami. Hingga saat ini, Codeblu belum memberikan pernyataan resmi terkait langkah hukum yang diambil oleh Clairmont. Publik menantikan tanggapan dari Codeblu mengenai tuduhan pemerasan dan langkah hukum yang diambil oleh Clairmont.
Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama bagi pelaku bisnis dan pengguna media sosial, mengingat dampak signifikan yang ditimbulkan oleh ulasan negatif terhadap reputasi dan keberlangsungan sebuah usaha.
M/G Alya Ramadhanty Vardiansyah
Dengan gagalnya mediasi, Clairmont menegaskan akan melanjutkan proses hukum terhadap Codeblu. Selain jalur pidana, Clairmont juga mempertimbangkan untuk mengajukan gugatan perdata guna menuntut ganti rugi atas kerugian yang dialami. Hingga saat ini, Codeblu belum memberikan pernyataan resmi terkait langkah hukum yang diambil oleh Clairmont. Publik menantikan tanggapan dari Codeblu mengenai tuduhan pemerasan dan langkah hukum yang diambil oleh Clairmont.
Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama bagi pelaku bisnis dan pengguna media sosial, mengingat dampak signifikan yang ditimbulkan oleh ulasan negatif terhadap reputasi dan keberlangsungan sebuah usaha.
M/G Alya Ramadhanty Vardiansyah
(tdy)
Lihat Juga :
tulis komentar anda