Terbukti Selingkuh, Paula Verhoeven Dinyatakan Istri Durhaka dan Tak Berhak Nafkah Iddah

Kamis, 17 April 2025 - 05:00 WIB
Foto/istimewa

Dengan status tersebut, Paula dinyatakan tidak berhak menerima nafkah iddah dari Baim, yakni tunjangan bagi istri yang diceraikan selama masa menunggu. Permintaan nafkah iddah serta tuntutan lainnya, seperti nafkah anak dan nafkah madhiyah, yang diajukan model 37 tahun ini dalam gugatan rekonvensi pun digugurkan oleh majelis hakim.

Sebelumnya, Paula menuntut nafkah anak sebesar Rp80 juta per bulan, nafkah iddah senilai Rp200 per bulan, hingga nafkah madhiyah dengan total Rp800 juta.

Namun, menurut ketentuan hukum Islam, istri yang berada dalam kondisi nusyuz atau durhaka terhadap suami memang tidak berhak atas beberapa bentuk nafkah yang seharusnya diberikan setelah cerai.

"Oleh karena itu hak-hak sebagai istri yang akan diceraikan dengan mendapatkan nafkah-nafkah tadi, otomatis tidak berhak. Karena ketentuan hukum Islam, istri yang diceraikan memang berhak dengan syarat tidak nusyuz," jelasnya.

Baca Juga: Resmi Cerai dari Baim Wong, Paula Verhoeven Dinyatakan Bersalah karena Perselingkuhan

Namun, pengadilan tetap mengabulkan salah satu permintaan Paula, yakni nafkah mut’ah sebagai bentuk penghargaan terakhir dari suami kepada istri. Besaran yang ditetapkan mencapai Rp1 miliar, jauh lebih rendah dari nilai yang diminta sebelumnya, yaitu Rp3 miliar.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!