Terjerat Narkoba, Fachri Albar Terancam 12 Tahun Penjara
Jum'at, 25 April 2025 - 08:20 WIB
"Yang disangkakan, pasal 62 pidana penjara paling lama 5 tahun, pidana penjara paling banyak Rp100 juta," jelasnya.
Dalam pemeriksaan, suami Renata Kusmanto ini mengaku menggunakan barang haram tersebut karena tekanan berat yang ia alami dalam kehidupan pribadi dan kariernya di dunia hiburan. Ia menyimpan zat-zat terlarang tersebut untuk dikonsumsi saat merasa kewalahan.
“(Alasan Fachri Albar memakai narkoba) dikarenakan sedang banyak masalah di kerjaan dan narkotika yang disimpan tersebut untuk dikonsumsi sewaktu-waktu," ujarnya.
"Menggunakan narkotika dan psikotropika ini menghadapi jalannya hidup pribadi dan pekerjaan," tambahnya.
Baca Juga: Polisi Tangkap Fachri Albar dengan Barang Bukti Kokain, Sabu, dan Ganja
Dalam proses penangkapan yang berlangsung pada Minggu, 20 April 2025 pukul 20.00 WIB di rumah pribadinya di kawasan Jakarta Selatan, polisi menemukan berbagai jenis barang bukti.
"Saat penggeledahan ditemukan barang bukti dua paket plastik klip berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,65 gram, satu paket plastik klip berisikan narkotika jenis ganja dengan berat bruto 1,11 gram," ungkapnya.
Dalam pemeriksaan, suami Renata Kusmanto ini mengaku menggunakan barang haram tersebut karena tekanan berat yang ia alami dalam kehidupan pribadi dan kariernya di dunia hiburan. Ia menyimpan zat-zat terlarang tersebut untuk dikonsumsi saat merasa kewalahan.
“(Alasan Fachri Albar memakai narkoba) dikarenakan sedang banyak masalah di kerjaan dan narkotika yang disimpan tersebut untuk dikonsumsi sewaktu-waktu," ujarnya.
"Menggunakan narkotika dan psikotropika ini menghadapi jalannya hidup pribadi dan pekerjaan," tambahnya.
Baca Juga: Polisi Tangkap Fachri Albar dengan Barang Bukti Kokain, Sabu, dan Ganja
Dalam proses penangkapan yang berlangsung pada Minggu, 20 April 2025 pukul 20.00 WIB di rumah pribadinya di kawasan Jakarta Selatan, polisi menemukan berbagai jenis barang bukti.
"Saat penggeledahan ditemukan barang bukti dua paket plastik klip berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,65 gram, satu paket plastik klip berisikan narkotika jenis ganja dengan berat bruto 1,11 gram," ungkapnya.