Cella KotaK Klaim Menang Gugatan, Posan Tobing Emosi: Bohong!

Senin, 19 Mei 2025 - 15:40 WIB
Foto/Instagram Posan Tobing

Ia kemudian mengutip pasal dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang sanksi pidana bagi penyebar berita bohong. Menurutnya, siapa pun yang memberikan informasi keliru kepada publik bisa dikenai sanksi pidana maupun denda sesuai peraturan yang berlaku.

"Terdapat sanksi hukum bagi orang yang memberikan informasi menyesatkan (misleading information) atau berita bohong. Sanksi ini dapat berupa pidana penjara dan atau denda. Tergantung pada perbuatan dan undang-undang yang dilanggar," jelasnya.

"Penyebaran berita bohong (hoaks). Pasal 14 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1946 mengatur sanksi bagi orang yang menyiarkan berita bohong ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun," tambahnya.

Tak hanya itu, sang dummer juga menyampaikan kekecewaannya secara personal. Ia menyayangkan sikap mantan rekan band-nya yang dianggapnya berlebihan dalam menyampaikan informasi kemenangan hukum tersebut ke publik.

Baca Juga: Makin Panas, Posan Tobing Segera Laporkan Band Kotak ke Polisi Terkait Masalah Royalti

"Lagian begitu saja kok bohong sih bro and sis. Cemen ah. Kayak nggak bisa berkarya saja," ungkapnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!