Nikita Mirzani Minta Keadilan ke Prabowo: Tolong Hukum Diluruskan

Selasa, 24 Juni 2025 - 18:00 WIB
"Ada jarum suntiknya dan tidak ada barcode-nya dan tidak terdaftar,” lanjutnya.

Dengan nada kecewa, artis 39 tahun itu menyoroti perlakuan aparat penegak hukum yang menurutnya abai terhadap barang bukti dan keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Ia menegaskan bahwa justru dirinya yang ditahan, meskipun telah menyerahkan bukti-bukti terkait produk milik pelapor, Reza Gladys.

"Penyidik dan JPU tidak mengindahkan BAP saya. Dia tidak mendalami itu. BAP saya beserta produknya si Reza Glady, ratu flexing, tapi saya ditahan," tandasnya.

Baca Juga: Nikita Mirzani Bakal Bebas dalam Waktu Dekat? Kejaksaan Bilang Begini

Sebagai catatan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah resmi mendakwa Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra, dengan sejumlah pasal berlapis dalam sidang perdana perkara ini yang digelar pada Selasa (24/6/2025).

Untuk dakwaan pertama, keduanya diduga melanggar Pasal 45 ayat (10) huruf a juncto Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, serta dikaitkan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 369 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Selain itu, Nikita Mirzani secara khusus juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, yang kembali dikaitkan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(dra)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!