Judika Soroti Vonis Agnez Mo Langgar Hak Cipta, Bingung Penyanyi Bisa Diputus Bersalah
Selasa, 24 Juni 2025 - 22:00 WIB
"Nah ini yang harus jelas aturannya, mekanismenya lewat lembaga yang juga telah dibuat pemerintah," lanjutnya.
Baca Juga: Putusan Agnez Mo Langgar Hak Cipta Dinilai Keliru, Tidak Sesuai UU
Pada kesempatan yang sama, pemilik nama asli Judika Nalom Abadi Sihotang tersebut mengajak seluruh pelaku industri musik untuk bersatu. Termasuk penyanyi, pencipta lagu, hingga promotor.
"Jadi ini saatnya kita bersatu, penyanyi, pencipta, promotor, semuanya. Supaya ke depan semuanya berjalan dengan aman," bebernya.
Ia menutup pernyataannya dengan mengingatkan kembali tentang esensi dari musik. Di mana untuk dinikmati dan diapresiasi, tanpa melupakan hak para pencipta di baliknya.
"Lagu-lagu yang diciptakan tadinya ini memang dibuat untuk menyenangkan orang, dinyanyikan dan ketika lagu itu dikumandangkan, pencipta bisa mendapatkan haknya lewat regulasi yang sudah diatur," tandasnya.
Sebagai informasi, Ari Bias melaporkan Agnez Mo atas dugaan pelanggaran hak cipta lagu karyanya, Bilang Saja. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pun memutuskan mantan artis cilik itu bersalah dan mewajibkannya untuk membayar ganti rugi sebesar Rp1,5 miliar.
Baca Juga: Putusan Agnez Mo Langgar Hak Cipta Dinilai Keliru, Tidak Sesuai UU
Pada kesempatan yang sama, pemilik nama asli Judika Nalom Abadi Sihotang tersebut mengajak seluruh pelaku industri musik untuk bersatu. Termasuk penyanyi, pencipta lagu, hingga promotor.
"Jadi ini saatnya kita bersatu, penyanyi, pencipta, promotor, semuanya. Supaya ke depan semuanya berjalan dengan aman," bebernya.
Ia menutup pernyataannya dengan mengingatkan kembali tentang esensi dari musik. Di mana untuk dinikmati dan diapresiasi, tanpa melupakan hak para pencipta di baliknya.
"Lagu-lagu yang diciptakan tadinya ini memang dibuat untuk menyenangkan orang, dinyanyikan dan ketika lagu itu dikumandangkan, pencipta bisa mendapatkan haknya lewat regulasi yang sudah diatur," tandasnya.
Sebagai informasi, Ari Bias melaporkan Agnez Mo atas dugaan pelanggaran hak cipta lagu karyanya, Bilang Saja. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pun memutuskan mantan artis cilik itu bersalah dan mewajibkannya untuk membayar ganti rugi sebesar Rp1,5 miliar.
(dra)
Lihat Juga :