Heboh Blackmores Berbahaya di Australia, BPOM Pastikan Tidak Masuk ke Indonesia

Selasa, 22 Juli 2025 - 20:20 WIB
"Produk Blackmores Super Magnesium+ tidak terdaftar dan tidak memiliki izin edar di Indonesia. Produk tersebut hanya dipasarkan khusus di Australia," kata BPOM dalam keterangan resminya dikutip Selasa (22/7/2025).

BPOM Lakukan Takedown Penjualan Ilegal di Marketplace



BPOM juga telah menemukan sejumlah tautan penjualan produk Blackmores Super Magnesium+ di berbagai marketplace lokal. Langkah cepat diambil dengan melakukan koordinasi bersama Kementerian Komunikasi dan Digital, Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), serta pihak marketplace untuk segera melakukan pemblokiran dan takedown terhadap link penjualan ilegal tersebut.

"BPOM telah melakukan penelusuran di marketplace di Indonesia dan menemukan beberapa tautan penjualan daring produk tersebut," jelasnya.

Di sisi lain, pelaku usaha yang tetap nekat menjual produk suplemen tanpa izin edar resmi di Indonesia dapat dikenai sanksi pidana berat. Berdasarkan Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, mereka terancam hukuman penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.

Baca Juga: BPOM Belum Dilibatkan Penuh dalam Program Makan Bergizi Gratis
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!