Didakwa Langgar UU Kesehatan, Jonathan Frizzy Terancam 12 Tahun Penjara

Rabu, 06 Agustus 2025 - 15:54 WIB
Jonathan Frizzy didakwa melanggar UU Kesehatan dan terancam 12 tahun penjara. Foto/Instagram Jonathan Frizzy.
JAKARTA - Jonathan Frizzy alias Ijonk menjalani sidang perdana kasus dugaan obat keras dalam vape di Pengadilan Negeri Tangerang dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Rabu (6/8/2025).

Tak sendiri, Ijonk menjalani persidangan didampingi oleh tim kuasa hukumnya.



Pada sidang hari ini, sang aktor didakwa dengan pasal alternatif yakni Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023.

Baca juga: Kasus Vape Obat Keras, Jonathan Frizzy Tak Ditahan karena Alasan Kemanusiaan
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!