Didakwa Langgar UU Kesehatan, Jonathan Frizzy Terancam 12 Tahun Penjara
Rabu, 06 Agustus 2025 - 15:54 WIB
Jonathan Frizzy didakwa melanggar UU Kesehatan dan terancam 12 tahun penjara. Foto/Instagram Jonathan Frizzy.
JAKARTA - Jonathan Frizzy alias Ijonk menjalani sidang perdana kasus dugaan obat keras dalam vape di Pengadilan Negeri Tangerang dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Rabu (6/8/2025).
Tak sendiri, Ijonk menjalani persidangan didampingi oleh tim kuasa hukumnya.
Pada sidang hari ini, sang aktor didakwa dengan pasal alternatif yakni Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023.
Baca juga: Kasus Vape Obat Keras, Jonathan Frizzy Tak Ditahan karena Alasan Kemanusiaan
Tak sendiri, Ijonk menjalani persidangan didampingi oleh tim kuasa hukumnya.
Pada sidang hari ini, sang aktor didakwa dengan pasal alternatif yakni Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023.
Baca juga: Kasus Vape Obat Keras, Jonathan Frizzy Tak Ditahan karena Alasan Kemanusiaan
Lihat Juga :