Didakwa Langgar UU Kesehatan, Jonathan Frizzy Terancam 12 Tahun Penjara

Rabu, 06 Agustus 2025 - 15:54 WIB
"Ancamannya 12 tahun penjara. Itu pasal alternatif, bisa denda, bisa pidana. Dakwaan itu berdasarkan 445 Undang Undang Nomor 17 tahun 2023," kata Humas Pengadilan Negeri Tangerang, Fathul Mujib di kantornya, Rabu (6/8/2025).

Fathul Mujib kemudian menjelaskan kasus yang menjerat Ijonk bukan termasuk dalam dugaan penyalahgunaan narkoba . Hal ini dilihat dari uji laboratorium yang dilakukan tim penyidik sebelum perkara ini disidangkan.

"Dari hasil lab itu memang tidak termasuk narkotika dan psikotropika. Namun mengandung zat yang ada unsur anestesi, kalau nggak salah. Itu Dakwaannya melanggar Undang Undang kesehatan," tegasnya.

Baca juga: 10 Fakta Jonathan Frizzy yang Terjerat Kasus Vape Obat Keras

Terkait dakwaan itu, pihak Jonathan Frizzy juga dikatakan Fahtul Mujib, tidak mengajukan keberatan. Karena itu, sang aktor dianggap telah menerima dan memahami isi dakwaan jaksa.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!