Jonathan Frizzy Jalani Sidang Perdana Kasus Vape Obat Keras, Keluarga Belum Menjenguk di Lapas

Rabu, 06 Agustus 2025 - 16:12 WIB
Baca Juga: 10 Fakta Jonathan Frizzy yang Terjerat Kasus Vape Obat Keras

"Kalau penempatan di lapas sendiri tidak dibedakan dengan para terdakwa lain. Namun memang lapas mempunyai fasilitas dokter yang mana apabila Ijonk ada keluhan baik dari pascaoperasi dari tim lapas akan memberikan penanganan ke Ijonk, tapi tempatnya sendiri tidak ada treatmen khusus," tandasnya.

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa ayah tiga anak itu dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur tentang penyalahgunaan obat keras. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.

Menanggapi dakwaan tersebut, tim kuasa hukum sang aktor menyatakan tidak mengajukan eksepsi atau keberatan. Artinya, proses hukum akan langsung dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Selain didampingi tim pengacara, ia juga terlihat ditemani sang paman, Benny Simanjuntak, yang hadir memberi dukungan selama proses persidangan berlangsung.

Baca Juga: 5 Fakta Mengejutkan Penangkapan Jonathan Frizzy Terkait Vape Obat Keras
(dra)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!