Nikita Mirzani Debat dengan Hakim Gegara Minta Bukti Rekaman Diputar, Sidang Ricuh
Kamis, 07 Agustus 2025 - 13:20 WIB
"Sebagaimana sudah kita sampaikan oleh majelis hakim sejak awal persidangan. Manakala ada transaksional dalam perkara ini, baik itu melibatkan orang dalam maupun orang luar, silakan secepatnya dilaporkan kepada pihak yang berwajib," ucap hakim.
Bintang film Nenek Gayung yang merasa keberatan dengan penolakan tersebut, menilai proses pelaporan justru akan memakan waktu lama. Ia bahkan menyindir bahwa laporan hanya diproses cepat jika dirinya yang menjadi terlapor.
"Izin bicara, Yang Mulia. Percuma lapor polisi, Yang Mulia, pasti ditanganinnya lama, kecuali saya yang dilaporin baru," jelas Nikita.
Hakim pun memotong pernyataan ibunda Lolly itu dan menginstruksikan agar dirinya duduk dan mengikuti proses sidang sesuai aturan.
Baca Juga: Nikita Mirzani Ngamuk di Pengadilan, Badannya Terjepit Kerumunan Jelang Sidang TPPU
"Cukup, ya. Silakan duduk di samping penasihat hukum," tegas hakim.
"Beri saya waktu untuk memutar rekaman," timpal Nikita.
Meski terus mendesak agar rekaman itu dapat diputar, hakim tetap bersikukuh menolak dengan alasan bahwa saat ini merupakan agenda pembuktian dari jaksa penuntut umum (JPU), bukan terdakwa.
Bintang film Nenek Gayung yang merasa keberatan dengan penolakan tersebut, menilai proses pelaporan justru akan memakan waktu lama. Ia bahkan menyindir bahwa laporan hanya diproses cepat jika dirinya yang menjadi terlapor.
"Izin bicara, Yang Mulia. Percuma lapor polisi, Yang Mulia, pasti ditanganinnya lama, kecuali saya yang dilaporin baru," jelas Nikita.
Hakim pun memotong pernyataan ibunda Lolly itu dan menginstruksikan agar dirinya duduk dan mengikuti proses sidang sesuai aturan.
Baca Juga: Nikita Mirzani Ngamuk di Pengadilan, Badannya Terjepit Kerumunan Jelang Sidang TPPU
"Cukup, ya. Silakan duduk di samping penasihat hukum," tegas hakim.
"Beri saya waktu untuk memutar rekaman," timpal Nikita.
Meski terus mendesak agar rekaman itu dapat diputar, hakim tetap bersikukuh menolak dengan alasan bahwa saat ini merupakan agenda pembuktian dari jaksa penuntut umum (JPU), bukan terdakwa.
Lihat Juga :