BPOM Cabut Izin Edar 4 Produk Skincare Doktif, Ini Daftarnya

Sabtu, 09 Agustus 2025 - 17:00 WIB
Menurut BPOM, sejumlah produk yang dicabut izin edarnya telah melanggar Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika.

"Ketidaksesuaiannya adalah perbedaan komposisi yang disampaikan saat produk didaftarkan ke BPOM, yang juga berbeda dengan informasi yang dicantumkan pada kemasan produk. Hal ini melanggar ketentuan Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika," tulis kelanjutan caption akun tersebut.

Tentunya informasi ini membuat geger publik lantaran dokter detektif atau doktif selama ini dianggap sebagai educator skincare. Namun ternyata, produk skincare yang ia ciptakan malah overclaim sehingga BPOM mencabut izin edarnya.
(dra)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!