Fariz RM Tuntut Rehabilitasi, Bacakan Pledoi Lawan Dakwaan Pengedar Narkoba
Senin, 11 Agustus 2025 - 13:00 WIB
Seperti diketahui, pada sidang sebelumnya yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 4 Agustus 2025, JPU menuntut pelantun Sakura tersebut dengan hukuman enam tahun penjara.
Baca Juga: Fariz RM Tegar Dituntut 6 Tahun Penjara Kasus Narkoba, Pilih Jalani Proses Hukum
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa paman Sherina Munaf itu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Melalui pledoi ini, pemilik nama asli Fariz Rustam Munaf itu berharap majelis hakim mempertimbangkan kembali tuntutan yang diajukan jaksa. Permohonan rehabilitasi diajukan agar dirinya bisa mendapatkan perawatan ketergantungan narkotika dan kembali berkarya di dunia musik.
Baca Juga: Fariz RM Tegar Dituntut 6 Tahun Penjara Kasus Narkoba, Pilih Jalani Proses Hukum
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa paman Sherina Munaf itu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Harapan Fariz RM
Melalui pledoi ini, pemilik nama asli Fariz Rustam Munaf itu berharap majelis hakim mempertimbangkan kembali tuntutan yang diajukan jaksa. Permohonan rehabilitasi diajukan agar dirinya bisa mendapatkan perawatan ketergantungan narkotika dan kembali berkarya di dunia musik.
(dra)