Viral Struk Restoran Cantumkan Royalti Musik, Kunto Aji: Lebih Mahal dari Parkir
Senin, 11 Agustus 2025 - 14:40 WIB
Mengacu pada Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor HKI.02/2016, tarif resmi royalti untuk restoran atau kafe adalah Rp60 ribu per kursi per tahun untuk hak pencipta, serta Rp60 ribu per kursi per tahun untuk hak terkait.
Jika digabungkan, totalnya Rp120 ribu per kursi per tahun yang dibayarkan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Guru Besar Kekayaan Intelektual Universitas Padjajaran Ahmad M Ramli, menjelaskan bahwa pembayaran royalti memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha. Jika pemilik usaha telah memenuhi kewajiban pembayaran sesuai ketentuan, mereka bebas memutar lagu apa pun di tempat usahanya tanpa dianggap melanggar hak cipta.
Baca Juga: Kunto Aji Gagal Terbang Imbas Tangki Bahan Bakar Pesawat Bocor
"Kalau dia sudah membayar kepada Lembaga Manajemen Kolektif sesuai dengan kriteria yang ditetapkan tadi kan berdasarkan kursi dan lain-lain, maka menggunakan lagu apa pun di restorannya menjadi tidak merupakan pelanggaran," tutur Ramli.
"Jadi bayangkan undang-undang sudah memberikan kepastian hukum yang sangat luar biasa," lanjutnya.
Jika digabungkan, totalnya Rp120 ribu per kursi per tahun yang dibayarkan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Guru Besar Kekayaan Intelektual Universitas Padjajaran Ahmad M Ramli, menjelaskan bahwa pembayaran royalti memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha. Jika pemilik usaha telah memenuhi kewajiban pembayaran sesuai ketentuan, mereka bebas memutar lagu apa pun di tempat usahanya tanpa dianggap melanggar hak cipta.
Baca Juga: Kunto Aji Gagal Terbang Imbas Tangki Bahan Bakar Pesawat Bocor
"Kalau dia sudah membayar kepada Lembaga Manajemen Kolektif sesuai dengan kriteria yang ditetapkan tadi kan berdasarkan kursi dan lain-lain, maka menggunakan lagu apa pun di restorannya menjadi tidak merupakan pelanggaran," tutur Ramli.
"Jadi bayangkan undang-undang sudah memberikan kepastian hukum yang sangat luar biasa," lanjutnya.
(dra)
Lihat Juga :