Jonathan Frizzy Akui Menyesal, Hidupnya Hancur Akibat Kasus Vape Obat Keras

Rabu, 17 September 2025 - 21:20 WIB
Foto/Instagram Jonathan Frizzy

Baca Juga: Didakwa Langgar UU Kesehatan, Jonathan Frizzy Terancam 12 Tahun Penjara

Status Hukum dan Ancaman Pidana



Pada Mei 2025, keponakan Benny Simanjuntak itu resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang sejak Juli 2025. Meski hasil tes urinenya negatif, keterlibatannya dalam peredaran cairan vape tetap membuatnya tidak bisa lepas dari jerat hukum.

Ia dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHP tentang pidana penyertaan. Jika terbukti bersalah, Jonathan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Baca Juga: 10 Fakta Jonathan Frizzy yang Terjerat Kasus Vape Obat Keras
(dra)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!