Viral Sule Ditilang Dishub saat Bawa Mobil Double Cabin, Ditanya KIR

Kamis, 25 September 2025 - 18:35 WIB
Warganet mempertanyakan apakah mobil double cabin memerlukan KIR. Sebab, kendaraan tersebut hanya digunakan untuk keperluan pribadi, tidak untuk mengangkut barang atau keperluan operasional.

"dishub wajar tilang apa lagi masalah kir dan pajak yg emng punya wewenang kan emng mereka bukan polisi," ujar @yr0***.

"dishub nilang utk KIR nya karena mobil niaga, kalau utk surat STNK & SIM dishub tidak berhak menilang," ucap @bow***.

"Artinya, petugas Dishub tidak dapat menilang atau menindak langsung kendaraan pribadi. Dalam Pasal 9, dijelaskan bahwa Dishub memiliki tugas: Menyusun dan mengatur sistem lalu lintas. Melaksanakan manajemen dan rekayasa lalu lintas," tulis @ind***.
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!