Kasus Penggelapan Dana Konser TWICE di Jakarta, Bos Meimapro Fransiska Dwi Melani Ditahan Polisi

Kamis, 30 Oktober 2025 - 22:03 WIB
"Setelah melalui serangkaian proses penyelidikan, pada September 2025 aparat penegak hukum menetapkan Fransiska Dwi Melani sebagai TERSANGKA dan telah melakukan penahanan," lanjut Aldi.

Atas kasus ini, Fransiska Dwi Melani dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP terkait Tindak Pidana Penipuan atau Perbuatan Curang dan atau

Penggelapan.

Pihak korban pun berharap proses hukum berjalan secara profesional dan transparan.
(wur)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!