Kasus Narkoba DWP Bali 2025, Suami Selebgram DF Menyerahkan Diri

Jum'at, 26 Desember 2025 - 10:06 WIB
14. Nathalie Putri Octavianus, peran sebagai pengedar;

15. Abed Nego Ginting, peran sebagai penyedia barang;

16. Gada Purba, peran sebagai pengedar;

17. Sally Agusta Porajouw, peran sebagai penyedia dan clandestine lab;

18. Stephen Aldi Wattimena, peran sebagai pembantu distribusi barang;

19. Marco Alejandro Cueva Arce, WNA Peru, peran sebagai penyedia barang;

- Sindikat lima

20. Ni Ketut Ari Krismayanti, peran sebagai penyedia barang;

21. Tresilya Piga, peran sebagai pengedar;

22. Johan Suryono Ali, peran sebagai penyedia barang (DPO);

- Sindikat enam

23. Ricky Chandra, peran sebagai pengedar;

24. Iswandi, peran sebagai pengendali (DPO).

Adapun barang bukti narkoba yang disita dalam operasi tersebut adalah, Kokain 33,12 gram, MDMA 21,09 gram, Ketamin 1.077,72 gram

H5 3,5 butir, Ekstasi 956,5 butir, Ekstasi serbuk 23,59 gram, Ganja 36,92 gram, Sabu 31 kilogram, Kompor masak, dan Happy water 135 gram.

Para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsidair Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati dan denda paling banyak Rp10 miliar.
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!