Mediasi Gagal, Polisi Akan Panggil Doktif Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik Richard Lee

Selasa, 06 Januari 2026 - 18:46 WIB
Di sisi lain, Richard Lee juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait laporan oleh Doktif soal dugaan perlindungan konsumen.

Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Desember 2025. Penetapan tersebut terkait laporan dugaan pelanggaran perlindungan konsumen atas produk dan treatment kecantikan yang dilaporkan Doktif.

Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 2 Desember 2024. “Kami sampaikan penetapan tersangka itu dilakukan penetapan pada 15 Desember 2025 pada saudara RL,” kata Kasubid Penmas Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Reonald Simanjuntak, Selasa (6/1/2026).
(wur)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!