Mengejutkan! Avisi dan UPH Ungkap Ada 49,5 Juta Penonton Film Bajakan di Indonesia
Kamis, 15 Januari 2026 - 19:30 WIB
"Ini pertama kalinya kita melihat skala pembajakan digital di Indonesia sebesar ini,” kata Darmawan saat ditemui di Grand Mercure Hotel Jakarta Pusat, Kamis (15/1/2026).
Ia menegaskan bahwa, jika hal tersebut terus terjadi, maka akan memberikan dampak buruk terhadap pertumbuhan ekonomi khususnya industri kreatif dan perfilman di Indonesia.
“Dampaknya sangat terasa pada pertumbuhan ekonomi, ketersediaan lapangan kerja, hingga keberlangsungan industri kreatif secara keseluruhan," ucap dia.
Sorotan juga turut datang dari Ketua Avisi, Hermawan Susanto yang mengungkapkan bahwa hal tersebut seharusnya menjadi perhatian serius dari pemerintah. Di antaranya adalah Kementerian Ekonomi Kreatif, Kementerian Komunikasi dan Digital serta Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
“Kami berusaha membawa isu pembajakan ini supaya mendapat perhatian dari stakeholder,” kata Hermawan dalam konferensi pers yang digelar.
Perhatian tersebut harus diberikan agar angka kerugian yang diakibatkan oleh banyaknya pembajak film dan konten digital bisa ditekan dalam jangka waktu dua tahun ke depan.
“Supaya 30 triliun itu kalau misalnya tahun depan 2 tahun lagi atau 5 tahun tahun lagi UPH meriset, jangan sampai jadi 50 triliun, paling enggak ditahan dulu,” ucap dia.
Menanggapi hal tersebut, Deputi Bidang Kreativitas Media Kementerian Ekonomi Kreatif, Agustina Rahayu menyebut bahwa besarnya angka penonton film bajakan atau ilegal di Indonesia bisa menghambat potensi investasi di sektor kreatif.
"Investasi juga menjadi relevan karena kalau kondisinya seperti ini, investor akan ragu-ragu untuk masuk dan berinvestasi di industri kreatif Indonesia," ujar Agustina.
Ia menegaskan bahwa, jika hal tersebut terus terjadi, maka akan memberikan dampak buruk terhadap pertumbuhan ekonomi khususnya industri kreatif dan perfilman di Indonesia.
“Dampaknya sangat terasa pada pertumbuhan ekonomi, ketersediaan lapangan kerja, hingga keberlangsungan industri kreatif secara keseluruhan," ucap dia.
Sorotan juga turut datang dari Ketua Avisi, Hermawan Susanto yang mengungkapkan bahwa hal tersebut seharusnya menjadi perhatian serius dari pemerintah. Di antaranya adalah Kementerian Ekonomi Kreatif, Kementerian Komunikasi dan Digital serta Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
“Kami berusaha membawa isu pembajakan ini supaya mendapat perhatian dari stakeholder,” kata Hermawan dalam konferensi pers yang digelar.
Perhatian tersebut harus diberikan agar angka kerugian yang diakibatkan oleh banyaknya pembajak film dan konten digital bisa ditekan dalam jangka waktu dua tahun ke depan.
“Supaya 30 triliun itu kalau misalnya tahun depan 2 tahun lagi atau 5 tahun tahun lagi UPH meriset, jangan sampai jadi 50 triliun, paling enggak ditahan dulu,” ucap dia.
Menanggapi hal tersebut, Deputi Bidang Kreativitas Media Kementerian Ekonomi Kreatif, Agustina Rahayu menyebut bahwa besarnya angka penonton film bajakan atau ilegal di Indonesia bisa menghambat potensi investasi di sektor kreatif.
"Investasi juga menjadi relevan karena kalau kondisinya seperti ini, investor akan ragu-ragu untuk masuk dan berinvestasi di industri kreatif Indonesia," ujar Agustina.
Lihat Juga :