BPJS Kesehatan PBI Nonaktif? Ini Cara Reaktivasi Mandiri Tanpa Ribet, Bisa Langsung Aktif

Jum'at, 06 Februari 2026 - 20:34 WIB
4. Dinas Sosial akan membuat surat keterangan reaktivasi dan menginput data melalui aplikasi SIKS-NG.

5. Petugas Kementerian Sosial akan melakukan verifikasi terhadap dokumen permintaan reaktivasi tersebut.

6. Dokumen yang telah disetujui Kemensos disampaikan ke BPJS Kesehatan untuk verifikasi teknis lebih lanjut.

7. Peserta yang telah direaktivasi wajib melakukan pemutakhiran data paling lambat 2 (dua) periode pemutakhiran DTSEN.

Bagi masyarakat kurang mampu yang belum terdaftar dalam PBI JK atau bansos lainnya, Anda dapat mengusulkan diri melalui aplikasi Cek Bansos (tersedia di Play Store dan App Store). Masyarakat juga bisa melapor langsung melalui Kantor Desa/Kelurahan atau Dinas Sosial setempat.
(wur)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!