Praperadilan Ditolak, Polisi Jadwalkan Pemanggilan Richard Lee Pekan Depan

Rabu, 11 Februari 2026 - 16:45 WIB
"Praperadilan tersangka DRL sebagai Pemohon hari ini sudah diputuskan ditolak sepenuhnya. Karena apa? Termohon, dalam hal ini penyidik sudah mengirimkan SPDP kepada Kejaksaan, Pelapor dan Terlapor kurang dari 7 hari setelah diterbitkan SPDP. Artinya, penyidikan sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku," tuturnya.

Baca juga: Bongkar Chat dengan Nikita Mirzani, Dokter Richard Lee Malah Dihujat

Dia menerangkan, gugatan Richard Lee itu ditolak hakim lantaran proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan polisi telah sesuai prosedur hukum yang berlaku. Selain itu, materi pokok dalam gugatan Richard Lee itu pin bukan menjadi kewenangan lembaga praperadilan karena masuk aspek formil.

"Pemberitahuan penetapan tersangka tidak melampaui waktu yang telah ditentukan. Artinya, sesuai dengan waktu deadline, sesuai dengan materi sehingga tidak ada cacat hukum dalam proses penetapan tersangka," katanya.

Dia menambahkan, penetapan tersangka terhadap Richard Lee telah didukung alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP, yang mana polisi juga telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi sebanyak 18 orang yang kesesuaiannya relevan, begitu juga telah memeriksa 3 orang ahli.
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!