Kasus CPNS Bodong Rp8,1 M, Nia Daniaty dan Keluarga Diberi Tenggat hingga 1 April

Rabu, 11 Maret 2026 - 14:05 WIB
Dalam kesempatan yang sama, Agustin selaku perwakilan korban berharap mediasi lanjutan yang dihadiri perwakilan pihak termohon hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadi awal titik terang atas kasus tersebut.

Secara ekpslisit, Agustin sangat menanti ganti rugi yang telah dinanti para korban bisa diselesaikan sebelum 1 April 2026.

"Pak Hakim minta di tanggal 1 April setelah lebaran sudah ada titik temu bagaimana proposal itu dan bagaimana sambutan dari antara kita berdua," kata Agustin.
(wur)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!